Nomor NPWP Perusahan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.
Discussion
No comments yet.