PT (Perseroan Terbatas)
Perusahaan Perseoran, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham. Berikut ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) : 1. Diatur dalam Undang-undang perseroan terbatas NO. 40 Tahun 2007. 2. Didirikan oleh minimal 2 orang / Pribadi hukum 3. Mempunyai minimal modal dasar ( sekarang minimal modal dasar 50.000.000,-) 4. Minimal modal yang disetor ke kas perseroan 25 % dari minimal modal dasar. 5. Tanggung jawab terbats dari para pemegang saham. 6. Didirikan dengan Akta Pendirian oleh Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman. 7. Bertindak secara pribadi hukum. |
PT (Company Limited) Perseoran Company, is a company that all of the capital stock form. Here are the characteristics of limited liability companies (PT) 1. Arranged in a limited liability company law NO. 40 of 2007. 2. Founded by at least 2 people / Private law 3. Having a minimum capital base (now minimum capital 50,000,000, -) 4. A minimum paid-up capital to the company’s cash 25% of the minimum capital base. 5. Terbats responsibility of the shareholders. 6. Founded by the Notary Deed and applicable since approved by the Ministry of Justice. 7. Acting in private law |
Discussion
No comments yet.