Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas konstruksi (konsultan).
IUJK dikeluarkan berdasarkan klasifikasi bidang dan sub bidang serta kualifikasi usaha jasa konstruksi sesuai Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki perusahaan. Sertifikat Badan Usaha yang dimaksud adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Dasar Hukum Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Permen PU No. 4 / PRT / M / 2011
Permit Construction Services (IUJK) is a business license issued to the company for the Government to carry out construction activities either as construction planner (consultant), contractors (contractors) or as a construction supervisor (consultant).
IUJK issued based on the classification of areas and sub-areas, and construction services business qualification certificate corresponding Entity (SBU) of the company. Entity certificate in question is a certificate issued by the Institute for Construction Services (LPJK). Basic Business License Law Construction Services (IUJK) Candy No. PU. 4 / PRT / M / 2011
Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi
Klasifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi
Penetapan Izin Usaha Jasa Kontruksi
Penjelasan Izin Usaha Jasa Kontruksi
Proses Izin Usaha Jasa Kontruksi
Bidang dan Subbidang Jasa Peleksana Konstruksi Kontraktor
Bidang dan Subbidang Jasa Pengawas Konstruksi Konsultan
Bidang dan Subbidang Jasa Perencana Konstruksi Konsultan
Discussion
No comments yet.